
Sejak akhir bulan Oktober 2011, pemberian hak mendapat potongan hukuman (remisi) dan pembebasan bersyarat bagi napi kasus korupsi diperketat dan hanya diluluskan untuk mereka yang dianggap berjasa membocorkan kasus (whistle blower) saja. ... Remisi hanya untuk whistle blower
No comments:
Post a Comment